KALAM INDONESIA NEWS
Agam – Dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis dan pencemaran nama baik melalui media elektronik berujung laporan ke kepolisian. Seorang oknum relawan SPPG Affa Adicitta berinisial SR dilaporkan ke Satreskrim Polresta Bukittinggi oleh seorang jurnalis, Bayu Ramadhan (28), yang juga merupakan warga Kabupaten Agam.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP), laporan tersebut diterima oleh Polresta Bukittinggi pada Selasa, 5 Agustus 2026.
Menurut keterangan dalam pengaduan, peristiwa bermula pada Kamis, 23 Juli 2026. Sekitar pukul 13.00 WIB, Bayu mengunggah sebuah postingan di media sosial. Pada malam harinya, sekitar pukul 23.00 WIB, ia menemukan komentar yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baiknya.
Dalam laporan disebutkan, akun yang diduga milik SR menuliskan komentar berbunyi:
“Ko wartawan bodoh k yel.. itu ka itu miang beritanyo… nyo sabana mintak pitih ko yel tapi ndak pandai caronyo.”
Pelapor menilai frasa “wartawan bodoh” merupakan bentuk penghinaan terhadap profesi jurnalis, sedangkan tudingan “mintak pitih” dianggap sebagai pernyataan yang menyerang kehormatan dan mencemarkan nama baiknya.
Bayu menjelaskan, komentar tersebut merupakan balasan terhadap komentar akun lain bernama Yeliwati Amfahmi. Komentar itu sempat dibalas kembali sebelum akhirnya dihapus pada keesokan harinya.
Merasa dirugikan, Bayu kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Bukittinggi agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, saat dikonfirmasi pada Rabu (5/8/2026), SR membantah telah menyebut nama pelapor secara langsung dalam komentarnya.
“Tasarah Bayu lah ba’a mananggapi nyo. Ambo di situ ndak mancamtumkan namo saseorang doh, kacuali ambo manyabuik namo situ, iyo lah,” ujar SR.
SR juga mengaku telah meminta Bayu agar persoalan tersebut tidak terus diviralkan. Menurutnya, banyak warga Palupuah yang menggantungkan mata pencaharian pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Ambo minta ka Bayu jan viral-viral juo MBG Palupuah ko lai, tau Bayu banyak urang asli Palupuah nan manggantuangkan iduik di MBG ko. Lagian urang lain ndak mempermasalahkan MBG ko doh,” tambahnya.
Kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam pengaduannya, pelapor mengacu pada Pasal 27A, yang mengatur larangan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan cara menuduhkan suatu hal agar diketahui umum. Ancaman pidananya diatur dalam Pasal 45 ayat (4), dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih berada pada tahap pengaduan dan penanganan awal di Polresta Bukittinggi. Belum ada penetapan tersangka maupun putusan pengadilan. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
(Red-KIN)















