Example floating
Example floating
BeritaDaerahInternasionalJakartaJambi

Kasus Peretasan Bank Jambi Diungkap, Tiga Tersangka Ditangkap, Diduga Terhubung Jaringan Warga Negara Bulgaria

204
×

Kasus Peretasan Bank Jambi Diungkap, Tiga Tersangka Ditangkap, Diduga Terhubung Jaringan Warga Negara Bulgaria

Sebarkan artikel ini

KALAM INDONESIA NEWS

Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus dugaan peretasan sistem Bank Jambi yang menyebabkan dana ribuan nasabah berpindah secara ilegal. Dalam pengungkapan tersebut, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang diduga menjadi bagian dari jaringan kejahatan siber lintas negara.

Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menyampaikan apresiasi atas kerja keras penyidik Ditreskrimsus yang berhasil mengungkap perkara tersebut setelah menerima laporan dari pihak Bank Jambi.

“Atas kejadian hilangnya dana nasabah ini, kami mengapresiasi kerja Ditreskrimsus yang berhasil mengungkap kasus tersebut. Hari ini penyidik telah melakukan penangkapan terhadap beberapa orang yang terlibat dan proses penyidikan masih terus berlangsung,” ujar Erlan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia menjelaskan, Bank Jambi sebelumnya melaporkan adanya dugaan peretasan sistem yang mengakibatkan dana sekitar Rp144,82 miliar berpindah dari rekening 6.609 nasabah.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026, sekitar pukul 02.00 hingga 08.00 WIB, saat sistem Bank Jambi diduga diretas oleh pelaku.

Hasil penyelidikan mengungkap tiga tersangka yang berhasil diamankan, yakni DD, T, dan AA. Salah satu tersangka, DD, diduga menjadi penghubung dengan seorang warga negara Bulgaria bernama Alkas, yang disebut sebagai pelaku utama peretasan.

Menurut penyidik, DD bertugas merekrut orang-orang yang bersedia membuka rekening bank dan akun kripto. Setiap orang yang berhasil direkrut disebut mendapat imbalan sekitar Rp5 juta.

Dalam menjalankan aksinya, DD dibantu oleh T yang juga mencari calon pembuka rekening dan akun kripto. Dari proses perekrutan tersebut terkumpul sekitar 45 orang, yang masing-masing diminta membuka rekening bank serta dua akun kripto.

Sementara itu, AA berperan mendata seluruh rekening yang telah dibuka. Para perekrut juga menyediakan telepon seluler baru untuk proses pembukaan rekening dan akun kripto. Setelah seluruh proses selesai, data rekening, kata sandi, hingga perangkat telepon seluler dikumpulkan kembali dan diserahkan kepada DD untuk kemudian dibawa kepada Alkas di Jakarta.

“Mereka yang bersedia membuka rekening diberikan sejumlah uang, kemudian seluruh rekening beserta perangkatnya diambil kembali untuk diserahkan kepada jaringan pelaku,” kata Kombes Pol Taufik Nurmandia.

Penyidik juga mengungkap bahwa DD merupakan residivis dalam kasus serupa yang sebelumnya terjadi di Bank Kalsel dengan modus operandi yang hampir sama.

“DD adalah residivis kasus yang sama di Bank Kalsel. Karena itu keberadaannya terus kami pantau hingga akhirnya berhasil diamankan bersama dua rekannya,” jelasnya.

Polda Jambi menyebut pelaku utama peretasan diduga berada di luar negeri. Sementara para tersangka yang diamankan di Indonesia berperan menyiapkan sarana berupa rekening bank dan akun kripto sebagai tempat penampungan hasil kejahatan.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan aset hasil kejahatan berupa dana pada akun kripto senilai sekitar Rp18,9 miliar.

Ketiga tersangka diketahui berasal dari Jawa Barat. Hingga kini penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap pelaku lain yang diduga berada di luar negeri, termasuk menelusuri jaringan internasional yang terlibat. Polda Jambi juga berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Polda Jawa Barat dalam proses penyidikan.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta ketentuan pidana lain yang relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlangsung untuk memburu pelaku lain yang diduga berada di luar negeri sekaligus mengungkap secara menyeluruh jaringan di balik dugaan peretasan sistem Bank Jambi tersebut.

 

Redaksi

Sumber: Detail.id

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *