KALAM INDONESIA NEWS
Jakarta — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan surat edaran terkait penetapan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagai kode referensi tunggal sekaligus identitas resmi bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di Indonesia.
Surat tersebut bernomor 4030/BH.1D.00.02/2026 dan disebut ditandatangani pada 23 September 2026. Kebijakan ini ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi serta Kabupaten/Kota.
Dilandasi Kebijakan Satu Data Indonesia. Penetapan NUPTK tersebut mengacu pada kebijakan Satu Data Indonesia, antara lain Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia serta Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2023 mengenai Walidata dan Wali Data di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa NUPTK digunakan sebagai identitas dan kode referensi utama dalam pengelolaan data Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan.
Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan akurasi, integrasi, serta konsistensi data PTK dalam sistem pendidikan nasional.
Pemutakhiran Data melalui VervalPTK. Kemendikdasmen juga melakukan penyesuaian dan pemutakhiran data pendidik dan tenaga kependidikan.
Bagi PTK yang belum terdata atau belum memiliki NUPTK, proses verifikasi dan validasi dilakukan melalui VervalPTK. Guru dan tenaga kependidikan diimbau memastikan data pribadi dan status kepegawaiannya telah tercatat serta tervalidasi dalam sistem.
Pemutakhiran data dapat dilakukan melalui laman resmi VervalPTK Kemendikdasmen.
NUPTK Menjadi Acuan Administrasi. Dengan ditetapkannya NUPTK sebagai kode referensi tunggal, nomor tersebut menjadi salah satu acuan utama dalam pengelolaan administrasi PTK.
Penggunaan satu kode referensi diharapkan dapat mendukung pengelolaan data yang lebih terintegrasi, termasuk dalam administrasi pendidikan, pengelolaan program pemerintah, serta kebutuhan pengembangan karier pendidik dan tenaga kependidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dinas Pendidikan Diminta Sosialisasikan Kebijakan. Kemendikdasmen meminta Dinas Pendidikan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada seluruh satuan pendidikan.
Sekolah juga diminta memastikan data pendidik dan tenaga kependidikan yang berada di bawah kewenangannya telah diperiksa dan diperbarui sesuai prosedur yang berlaku.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah mendorong terwujudnya data pendidikan yang lebih akurat, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam mendukung pelaksanaan program pendidikan nasional.
(Red-KIN)
Slumber: GTA KEMENANGAN















