Example floating
Example floating
BeritaDaerahJambiMerangin

‎Ketika Insan Pers Bersentuhan dengan Hukum, Saatnya Introspeksi dan Perkuat Profesionalisme

191
×

‎Ketika Insan Pers Bersentuhan dengan Hukum, Saatnya Introspeksi dan Perkuat Profesionalisme

Sebarkan artikel ini

‎KALAM INDONESIA NEWS
‎
‎Merangin — Pers memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, melakukan pengawasan, serta menjalankan fungsi kontrol sosial. Namun, kebebasan pers harus berjalan seiring dengan tanggung jawab, etika jurnalistik, dan pemahaman terhadap hukum.
‎
‎Hal tersebut menjadi sorotan dalam catatan reflektif yang disampaikan Mujiburrahman, Pimpinan Redaksi Redaksijambi.com, yang mengajak seluruh insan pers, khususnya di Kabupaten Merangin, untuk menjadikan persoalan hukum yang bersentuhan dengan profesi jurnalistik sebagai momentum introspeksi dan penguatan profesionalisme.
‎
‎Melalui tulisannya, Mujiburrahman menegaskan bahwa catatan tersebut tidak ditujukan kepada individu wartawan maupun media tertentu, melainkan sebagai pengingat dan edukasi bersama bagi insan pers.
‎
‎Menjadi wartawan bukan sekadar memiliki kartu pers
‎
‎Mujiburrahman mengingatkan bahwa menjadi wartawan bukan hanya soal memiliki kartu pers, mengenakan identitas jurnalistik, membawa kamera, atau mengelola media online.
‎
‎Menurutnya, profesi jurnalistik menuntut pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta prinsip-prinsip dasar dalam menjalankan tugas peliputan dan pemberitaan.
‎
‎Kemerdekaan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, kebebasan tersebut harus dilaksanakan secara profesional dengan mengedepankan akurasi, independensi, keberimbangan, dan tanggung jawab terhadap publik.
‎
‎”Menjadi wartawan bukan sekadar memiliki kartu pers, mengenakan ID pers, membawa kamera, atau memiliki media online. Namun, lebih dari itu, wartawan dituntut memahami UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta prinsip-prinsip dasar jurnalistik,” tulis Mujiburrahman.
‎
‎5W+1H harus disertai verifikasi dan konfirmasi
‎
‎Dalam menjalankan kegiatan jurnalistik, prinsip 5W+1H menjadi salah satu dasar penting untuk menghasilkan berita yang informatif dan dapat dipertanggungjawabkan.
‎
‎Prinsip tersebut mencakup apa yang terjadi, siapa yang terlibat, kapan peristiwa berlangsung, di mana kejadian terjadi, mengapa peristiwa tersebut terjadi, serta bagaimana proses kejadiannya.
‎
‎Namun, Mujiburrahman menekankan bahwa 5W+1H tidak boleh hanya dijadikan rumus penulisan berita. Setiap informasi harus melalui proses pengujian, verifikasi, dan konfirmasi terhadap pihak-pihak terkait.
‎
‎Informasi yang baru didengar tidak semestinya langsung dijadikan judul berita tanpa pemeriksaan lebih lanjut. Demikian pula, pemberitaan tidak seharusnya hanya mengandalkan satu sumber apabila terdapat pihak lain yang relevan untuk dimintai penjelasan.
‎
‎Kritik jurnalistik harus tetap mengedepankan etika
‎
‎Pers memiliki fungsi pengawasan, kritik, koreksi, dan penyampaian informasi kepada masyarakat. Fungsi tersebut merupakan bagian dari peran pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
‎
‎Kendati demikian, kritik jurnalistik harus disampaikan berdasarkan fakta, menggunakan bahasa yang proporsional, dan tetap memperhatikan etika.
‎
‎Kritis tidak berarti kasar. Berani tidak berarti bebas menuduh. Cepat tidak berarti mengabaikan verifikasi.
‎
‎Wartawan dapat mengkritisi kebijakan pemerintah, mempertanyakan pelayanan publik, mengungkap dugaan penyimpangan, maupun meminta pertanggungjawaban pihak terkait. Namun, proses pemberitaan perlu dilakukan dengan mengedepankan fakta, asas praduga tak bersalah, serta kesempatan bagi pihak yang diberitakan untuk memberikan penjelasan.
‎
‎Pemisahan antara fakta, dugaan, dan opini juga menjadi hal penting untuk mencegah pemberitaan yang bersifat menghakimi.
‎
‎Hak jawab dan hak koreksi merupakan bagian dari tanggung jawab pers
‎
‎Persoalan pemberitaan yang dipersoalkan oleh pihak tertentu perlu disikapi melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum dan etika jurnalistik.
‎
‎Mujiburrahman mengingatkan agar keberatan terhadap pemberitaan tidak langsung dianggap sebagai bentuk permusuhan terhadap pers. Undang-Undang Pers mengatur hak jawab dan hak koreksi sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian persoalan pemberitaan.
‎
‎Apabila ditemukan kesalahan informasi, media perlu mengambil langkah perbaikan secara bertanggung jawab.
‎
‎”Mengoreksi kesalahan bukan berarti kalah. Justru keberanian mengakui dan memperbaiki kesalahan adalah bagian dari profesionalisme,” ungkapnya dalam catatan tersebut.
‎
‎Perbaikan terhadap pemberitaan yang keliru merupakan langkah penting untuk menjaga akurasi informasi dan kepercayaan masyarakat.
‎
‎Memahami batas antara kegiatan jurnalistik dan kepentingan pribadi
‎
‎Selain persoalan akurasi dan etika pemberitaan, Mujiburrahman juga mengingatkan pentingnya membedakan kegiatan jurnalistik dengan kepentingan pribadi maupun tindakan di luar tugas jurnalistik.
‎
‎Identitas pers tidak seharusnya digunakan untuk melakukan tekanan, intimidasi, atau memperoleh keuntungan pribadi. Kartu pers dan status sebagai wartawan harus dipahami sebagai bagian dari tanggung jawab profesi.
‎
‎Ia juga menyoroti pentingnya pemisahan antara kepentingan redaksi dan urusan bisnis media agar independensi jurnalistik tetap terjaga.
‎
‎”Jangan sampai kartu pers menjadi alat untuk menekan seseorang. Jangan sampai pekerjaan jurnalistik tercampur dengan kepentingan bisnis, konflik pribadi, atau kepentingan lain yang dapat mengganggu independensi redaksi,” tulisnya.
‎
‎Pentingnya memahami peran Dewan Pers
‎
‎Mujiburrahman turut mengajak insan pers untuk memahami kedudukan dan fungsi Dewan Pers dalam ekosistem pers nasional.
‎
‎Dewan Pers memiliki mandat untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas kehidupan pers nasional. Dalam menangani pengaduan yang berkaitan dengan pemberitaan dan Kode Etik Jurnalistik, terdapat mekanisme yang perlu dipahami oleh wartawan dan perusahaan pers.
‎
‎Pemahaman terhadap hukum pers, menurutnya, sangat diperlukan agar insan pers tidak hanya mengandalkan keberanian dalam menjalankan tugas di lapangan, tetapi juga memiliki dasar pengetahuan yang memadai.
‎
‎Persoalan yang muncul dalam kegiatan jurnalistik perlu dipahami berdasarkan fakta, ketentuan hukum, kode etik, dan mekanisme penyelesaian yang relevan.
‎
‎Tujuh pertanyaan sebelum berita dipublikasikan
‎
‎Sebagai bahan evaluasi bersama, Mujiburrahman mengajak insan pers untuk membiasakan diri melakukan pemeriksaan sebelum sebuah berita diterbitkan.
‎
‎Berikut beberapa pertanyaan yang perlu diperhatikan:
· ‎Apakah data yang digunakan sudah benar?
· ‎Apakah informasi telah diverifikasi?
· ‎Apakah pihak yang diberitakan telah diberikan ruang untuk menjelaskan?
· ‎Apakah judul sesuai dengan isi berita?
· ‎Apakah fakta telah dipisahkan dari opini?
· ‎Apakah narasi yang digunakan berpotensi menghakimi seseorang?
· ‎Apakah berita tersebut benar-benar memiliki kepentingan publik?
‎
‎Menurutnya, kebiasaan melakukan pemeriksaan sebelum menekan tombol publish dapat membantu meningkatkan kualitas dan kredibilitas pemberitaan.
‎
‎Membangun pers Merangin yang kritis dan profesional
‎
‎Mujiburrahman berharap berbagai persoalan yang bersentuhan dengan insan pers dapat dijadikan bahan pembelajaran bersama untuk memperkuat profesionalisme jurnalistik di Kabupaten Merangin.
‎
‎Ia mengajak seluruh wartawan dan pengelola media untuk menjaga marwah profesi melalui penerapan prinsip independensi, akurasi, etika, dan tanggung jawab dalam setiap pemberitaan.
‎
‎”Pers Merangin harus tetap kritis, tetapi beretika. Berani, tetapi profesional. Cepat, tetapi akurat. Independen, tetapi bertanggung jawab,” menjadi pesan penutup dalam catatan reflektif tersebut.
‎
‎Pada akhirnya, tanggung jawab insan pers bukan hanya menyangkut nama pribadi seorang wartawan atau media, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pers sebagai bagian penting dalam kehidupan demokrasi.
‎
‎Salam pers.
‎
‎(Red-KIN)
‎

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *