Example floating
Example floating
BeritaDaerahMerangin

‎Kurang dari 24 Jam, Polres Merangin Amankan SAD 8 Terduga Pelaku dan Sita 5 Senjata Api Rakitan

84
×

‎Kurang dari 24 Jam, Polres Merangin Amankan SAD 8 Terduga Pelaku dan Sita 5 Senjata Api Rakitan

Sebarkan artikel ini

KALAM INDONESIA NEWS

‎Merangin — Gerak cepat jajaran Polres Merangin bersama personel Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jambi berhasil mengamankan delapan orang yang diduga terkait dengan aksi penyerangan dan penembakan di Markas Komando (Mako) Polres Merangin.
‎
‎Delapan terduga pelaku diamankan pada Kamis (29/10/2026) di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin. Penindakan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas instruksi Kapolda Jambi sekaligus untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
‎
‎Penangkapan dipimpin langsung Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, S.I.K., M.H., bersama Tim URC Satreskrim Polres Merangin dan personel Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jambi.
‎
‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, personel Unit Opsnal Satreskrim Polres Merangin bergerak dari Mako Polres menuju Desa Sungai Ulak sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah dilakukan upaya penindakan, delapan orang berhasil diamankan sekitar pukul 17.25 WIB.
‎
‎Kedelapan orang tersebut masing-masing berinisial P, D, J, PJ, PL, JE, SC, dan B.
‎
‎Dalam penindakan tersebut, petugas juga mengamankan lima pucuk senjata api rakitan laras panjang, yang disebut berjenis kecepek dan PCV. Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Merangin untuk pemeriksaan sebelum selanjutnya diberangkatkan ke Polda Jambi.
‎
‎Sekitar pukul 18.02 WIB, kedelapan terduga pelaku diberangkatkan menuju Polda Jambi dengan pengawalan personel Polres Merangin.
‎
‎Rombongan dipimpin Kasat Reskrim Polres Merangin IPTU Dimas Wahyu Dwiputra, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., bersama Tim URC dan personel Opsnal Satreskrim Polres Merangin, serta didukung personel Kompi III Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jambi.
‎
‎Pemindahan dilakukan menggunakan tiga unit kendaraan roda empat dengan pengawalan Satlantas Polres Merangin untuk memastikan proses berjalan aman dan tertib.
‎
‎Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti perkara tersebut secara profesional, tegas, dan sesuai ketentuan hukum.
‎
<span;>‎“Kami bergerak cepat menindaklanjuti kejadian ini sesuai instruksi Kapolda Jambi. Sebanyak delapan orang telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tetap tenang, tidak terprovokasi, serta mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada kepolisian,” tegas Kapolres.
‎
<span;>‎Ia menekankan bahwa setiap tindakan kekerasan terhadap petugas maupun fasilitas kepolisian akan ditangani sesuai hukum. Namun demikian, proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
‎
‎Kapolres Merangin juga mengimbau masyarakat, khususnya warga Suku Anak Dalam (SAD) yang masih menyimpan atau menguasai senjata api rakitan, agar segera menyerahkannya kepada Polres Merangin atau kantor kepolisian terdekat.
‎
‎Kepolisian mengingatkan bahwa kepemilikan, penguasaan, membawa, maupun penggunaan senjata api tanpa hak dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan menimbulkan konsekuensi hukum.
‎
‎Imbauan tersebut merupakan langkah pencegahan agar senjata api rakitan tidak disalahgunakan serta untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
‎
‎Kepolisian menyatakan tetap mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif, sekaligus memastikan setiap proses penyerahan maupun penanganan senjata dilakukan sesuai prosedur hukum.
‎
‎Pasal Hukum Menunggu Hasil Penyidikan
‎
‎Terkait dugaan pelanggaran hukum, penerapan pasal terhadap para terduga akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti, serta fakta hukum yang ditemukan penyidik.
‎
‎Dugaan kepemilikan atau penggunaan senjata api rakitan tanpa hak dapat dikenakan ketentuan pidana terkait senjata api dan bahan peledak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
‎
‎Sementara itu, tindakan penyerangan atau penembakan terhadap petugas kepolisian dapat dikenakan pasal pidana sesuai dengan bentuk perbuatan dan akibat yang ditimbulkan, termasuk ketentuan mengenai kekerasan terhadap pejabat atau petugas yang sedang menjalankan tugas, penganiayaan, perusakan, maupun percobaan pembunuhan apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
‎
<span;>‎Dengan demikian, pasal yang akan diterapkan terhadap masing-masing pihak masih menunggu hasil pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
‎
‎Pasca penangkapan, personel Polres Merangin bersama Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jambi tetap disiagakan untuk mengantisipasi perkembangan situasi dan menjaga keamanan di sekitar Mako Polres Merangin.
‎
<span;>‎Kapolres Merangin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta tidak melakukan tindakan balasan.
‎
‎Kepolisian memastikan penanganan perkara terus berjalan secara profesional sesuai hukum yang berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Merangin.
‎
‎(Red-KIN)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *