Nagari Manggopoh Wajibkan Tamu dan Pendatang Baru Lapor 1 x 24 Jam
KALAM INDONESIA NEWS
Agam – Pemerintah Nagari Manggopoh, Kabupaten Agam, menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang kewajiban tamu dan pendatang baru melapor dalam waktu 1 x 24 jam sejak kedatangan.
Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai langkah untuk memperkuat keamanan, ketertiban, dan ketenteraman masyarakat di wilayah Nagari Manggopoh.
Surat edaran yang ditetapkan di Manggopoh pada Senin, 10 Agustus 2026, tersebut ditujukan kepada Pj. Wali Nagari Manggopoh Zahmas Ari, S.P. (Angku Sidi), para wali jorong, ketua RK, serta seluruh masyarakat Nagari Manggopoh.
Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa setiap warga yang menerima tamu menginap maupun pendatang baru wajib melaporkan keberadaan mereka kepada Ketua RK dan Wali Jorong setempat paling lambat 1 x 24 jam setelah kedatangan.
Selain itu, pemilik kos, rumah kontrakan, maupun penanggung jawab rumah diwajibkan meminta fotokopi KTP tamu atau pendatang dan menyerahkan data tersebut kepada pengurus RK atau Wali Jorong untuk kepentingan pendataan administrasi lingkungan.
Wali Nagari Manggopoh, Zahmas Ari, S.P. (Angku Sidi), mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem keamanan berbasis masyarakat agar keberadaan setiap tamu dan pendatang dapat diketahui oleh lingkungan setempat.
“Surat edaran ini bukan untuk mempersulit masyarakat, tetapi untuk memastikan setiap tamu dan pendatang yang datang ke Nagari Manggopoh terdata dengan baik sehingga situasi keamanan dan ketertiban tetap terjaga,” ujarnya, Rabu (12/8/2026).
Ia menegaskan, kewajiban melapor dalam waktu 1 x 24 jam merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi gangguan ketertiban maupun tindak kriminal yang tidak diinginkan.
“Dengan adanya pelaporan cepat, aparat nagari bersama pengurus lingkungan dapat mengetahui siapa saja yang tinggal sementara maupun menetap di suatu wilayah Manggopoh. Ini penting untuk deteksi dini dan menjaga kenyamanan masyarakat,” katanya.
Dalam surat edaran tersebut, masyarakat juga diminta meningkatkan pengawasan lingkungan serta segera melaporkan kepada Ketua RK, Wali Jorong, Babinsa, atau Bhabinkamtibmas apabila menemukan tamu maupun aktivitas yang dianggap mencurigakan.
Sementara itu, perwakilan Tim Media Citra Jaya menambahkan bahwa keberhasilan penerapan aturan tersebut sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat di tingkat jorong dan RK.
“Kami berharap seluruh warga Manggopoh mendukung kebijakan ini. Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama, sehingga pelaporan tamu dan pendatang baru harus menjadi budaya tertib administrasi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Surat edaran tersebut juga membuka ruang bagi wilayah Wali Jorong yang memiliki RK dengan jumlah penduduk padat untuk membentuk wadah atau sistem ketenteraman dan kedamaian melalui musyawarah dan mufakat di tingkat RK dengan diketahui oleh Wali Jorong setempat.
Pemerintah Nagari Manggopoh berharap seluruh ketentuan dalam surat edaran tersebut dapat dipatuhi dan dilaksanakan secara konsisten demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, tenteram, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
(Citra Jaya)















