Example floating
Example floating
BeritaDaerahSarolangun

Polsek Bathin VIII Bersama Tripika Sosialisasikan Larangan Karhutla, PETI, dan Aturan Hiburan Malam

59
×

Polsek Bathin VIII Bersama Tripika Sosialisasikan Larangan Karhutla, PETI, dan Aturan Hiburan Malam

Sebarkan artikel ini

KALAM INDONESIA NEWS

Sarolangun – Polsek Bathin VIII jajaran Polres Sarolangun bersama unsur Tripika Kecamatan Bathin VIII menggelar sosialisasi penegakan aturan terkait larangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), serta pengelolaan hiburan malam.

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Aula Kantor Camat Bathin VIII, Kelurahan Limbur Tembesi, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, Rabu (12/8/2026), mulai pukul 09.00 WIB.

Kegiatan turut dihadiri Kasat Pol PP Sarolangun Helmi, S.H., M.H., Kapolsek Bathin VIII Iptu Erikurniawan, S.H., M.H., Camat Bathin VIII Azra’i Abbas, M.Pd.I., perwakilan Koramil, Ketua Lembaga Adat, seluruh kepala desa, serta tokoh agama, tokoh adat dan tokoh pemuda se-Kecamatan Bathin VIII.

Dalam pemaparannya, Kapolsek Bathin VIII Iptu Erikurniawan menyampaikan berbagai dampak serta konsekuensi hukum terhadap setiap pihak yang melakukan pembakaran hutan dan lahan, melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin, maupun mengelola hiburan malam yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Menurutnya, penegakan aturan membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Karena itu, para kepala desa dan tokoh masyarakat diharapkan dapat menjadi mitra pemerintah serta kepolisian dalam mencegah terjadinya pelanggaran di wilayah masing-masing.

Seluruh peserta yang hadir menyatakan komitmen untuk mendukung upaya pencegahan pelanggaran hukum serta menyebarluaskan informasi dan pemahaman mengenai aturan tersebut kepada masyarakat.

Selain itu, unsur Tripika Kecamatan Bathin VIII sepakat memperkuat koordinasi dan komunikasi guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Kapolsek Bathin VIII menegaskan bahwa peran tokoh masyarakat sangat penting sebagai garda terdepan dalam upaya pencegahan.

“Kita berharap melalui kegiatan ini, masyarakat makin paham aturan hukum dan turut aktif menjaga wilayah Bathin VIII agar tetap aman, tertib, serta bebas dari Karhutla, PETI, dan gangguan keamanan,” ujarnya.

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap aturan hukum semakin meningkat sehingga potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini dan situasi kamtibmas di Kecamatan Bathin VIII tetap aman serta kondusif.

(Red-KIN)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *