KALAM INDONESIA NEWS
Merangin – Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin mengungkap keberhasilan menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1.137.299.513 dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Simpang Margoyoso–Batas Tebo pada Dinas PUPR Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2020.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Merangin, Yusmanely, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Kantor Kejari Merangin, Kamis (2/7/2026).
Menurut Kajari, penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif hingga berhasil menemukan dua alat bukti yang cukup. Dalam proses tersebut, pihak PT Merangin Karya Sejati (MKS) telah mengembalikan uang yang diduga merupakan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.137.299.513, yang selanjutnya disetorkan ke kas negara.
“Kami secara serius menelusuri dugaan kerugian keuangan negara pada proyek tersebut. Dengan menemukan dua alat bukti yang cukup, dari PT MKS berhasil dilakukan pengembalian uang negara lebih dari Rp1 miliar sehingga dapat diselamatkan dan masuk ke kas negara,” ujar Kajari.
Yusmanely menjelaskan, penyidik juga telah memanggil sejumlah pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut untuk dimintai keterangan. Hingga saat ini, sedikitnya 20 orang saksi telah diperiksa guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi secara menyeluruh.
Meski pengembalian uang negara telah dilakukan, Kejari Merangin menegaskan bahwa proses penyidikan belum berhenti. Penyidik masih terus mendalami perkara guna mengungkap seluruh fakta hukum, termasuk menentukan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Penyidik masih terus melakukan penyidikan. Kami mohon doa masyarakat Merangin agar perkara ini segera dapat dituntaskan dan tersangkanya bisa segera ditetapkan,” kata Yusmanely.
Saat ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan oknum dari Dinas PUPR maupun pihak lain yang berkaitan dengan proyek tersebut, Kajari belum memberikan keterangan lebih lanjut.
“Sabar ya. Yang jelas penyidik terus bekerja dan masih mendalami kasus ini. Nanti kalau sudah ada tersangkanya akan kami sampaikan kepada publik,” tegasnya.
Kejari Merangin memastikan komitmennya untuk menindak setiap pelaku tindak pidana korupsi demi melindungi keuangan negara dan kepentingan masyarakat.
(Red-Kin)















