KALAM INDONESIA NEWS
Sungai Penuh – Sidang lanjutan perkara sengketa lahan yang digunakan sebagai lokasi pembangunan Gerai Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Desa Koto Cayo, Kecamatan Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci, kembali digelar di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Kamis (2/7/2026).
Agenda persidangan kali ini memasuki tahap mediasi awal. Proses mediasi akan dilanjutkan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada 16 Juli 2026.
Dalam pelaksanaan mediasi, mediator pengadilan berharap para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui jalur musyawarah dan mufakat sehingga perkara tidak berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Sementara itu, pihak ahli waris pemilik tanah yang diwakili oleh Zurmanudin menyatakan tetap membuka ruang mediasi, namun mengharapkan adanya kejelasan dari pihak tergugat.
“Kami bukan tidak mau dimediasi. Sampai hari ini belum ada kejelasan sama sekali dari pihak terlapor,” ujarnya.
Melalui kuasa dan pendampingnya, ahli waris menyampaikan sejumlah tuntutan, yaitu meminta ganti rugi atas tanah sesuai harga yang berlaku di Desa Koto Cayo, bantuan dalam proses penerbitan sertifikat atas sisa tanah yang tidak digunakan untuk pembangunan Kopdes Merah Putih, serta pemulihan nama baik ahli waris atas perselisihan yang terjadi dengan Pemerintah Desa Koto Cayo dan Lembaga Adat Empat Jenis.
Ketua LSM TAMPERAK DPW Provinsi Jambi, Fachrurrozi Sukmana, yang mengaku mendapat kuasa sebagai pendamping pihak ahli waris, menyatakan persoalan tersebut seharusnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus berlanjut ke pengadilan. Ia juga menyampaikan dugaan adanya pelanggaran hukum dalam proses penguasaan lahan serta dugaan ketidaksesuaian pembangunan fisik Gedung Kopdes Merah Putih dengan RAB dan gambar teknis. Ia menyatakan akan melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Koto Cayo maupun pihak terkait lainnya belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan dan dugaan yang disampaikan pihak ahli waris. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
(Sar/Tim)















