Example floating
Example floating
BeritaDaerahMerangin

Outsourcing Setda Merangin Disorot, Masroni Desak Tipikor Telusuri Kontrak dan Mekanisme Pembayaran

109
×

Outsourcing Setda Merangin Disorot, Masroni Desak Tipikor Telusuri Kontrak dan Mekanisme Pembayaran

Sebarkan artikel ini

KALAM INDONESIA NEWS

Merangin — Polemik pengelolaan tenaga outsourcing di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Merangin kembali menjadi sorotan. Tokoh intelektual Merangin, Masroni, mendesak aparat penegak hukum, khususnya Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Merangin, menelusuri proses pengadaan, dokumen kontrak, hingga mekanisme pembayaran tenaga outsourcing.

‎Desakan tersebut disampaikan menyusul munculnya sejumlah informasi yang dinilai perlu diklarifikasi, di antaranya terkait keberadaan kontrak, jejak pengadaan pada LPSE, pihak yang mengurus administrasi perusahaan penyedia, serta mekanisme pembayaran tenaga outsourcing.

‎Menurut Masroni, dokumen kontrak dan proses pengadaan menjadi bagian penting yang perlu diperiksa untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.

‎“Kalau memang benar kontrak tenaga outsourcing tersebut tidak memiliki kontrak tayang di LPSE, ini harus diperiksa secara serius. Aparat penegak hukum perlu memastikan bagaimana proses pengadaan, siapa yang membuat kontrak, siapa yang menandatangani, serta bagaimana mekanisme pembayaran menggunakan uang negara,” ujar Masroni.

‎Kontrak dan Proses Pengadaan Diminta Dibuka

‎Masroni menilai keberadaan kontrak bukan hanya persoalan administratif. Dokumen tersebut diperlukan untuk mengetahui hubungan hukum antara pemerintah daerah dengan perusahaan penyedia jasa outsourcing.

‎Ia meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa keberadaan paket pada LPSE, tetapi juga menelusuri dokumen perencanaan, mekanisme pemilihan penyedia, surat perjanjian atau kontrak, nilai pekerjaan, daftar tenaga outsourcing, hingga dokumen pencairan dan pertanggungjawaban anggaran.

‎“Harus dilihat secara utuh. Jangan hanya melihat kontraknya ada atau tidak. Periksa juga bagaimana proses pengadaannya, siapa penyedianya, berapa nilainya, siapa yang mengendalikan pekerjaan, dan ke mana pembayaran dilakukan,” katanya.

‎Informasi Keterlibatan Staf Perlu Diklarifikasi

‎Sorotan lain berkaitan dengan keterangan pemilik perusahaan penyedia yang sebelumnya diberitakan. Dalam pemberitaan tersebut, pemilik perusahaan disebut mengakui bahwa perusahaannya digunakan oleh seseorang bernama Budi untuk mengurus administrasi.

‎Informasi tersebut dinilai Masroni perlu diklarifikasi untuk mengetahui pihak yang sebenarnya menangani administrasi dan pelaksanaan pekerjaan.

‎“Kalau benar pemilik perusahaan mengakui perusahaannya dipakai oleh staf bagian umum dan administrasinya juga dikelola oleh staf, ini menjadi informasi penting bagi aparat penegak hukum. Harus dilihat siapa yang menginisiasi, siapa yang mengurus administrasi, siapa yang membuat kontrak dan siapa yang menerima pembayaran,” ujarnya.

‎Meski demikian, Masroni menegaskan informasi tersebut belum dapat dianggap sebagai bukti adanya pelanggaran. Menurutnya, diperlukan pemeriksaan dokumen dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

‎Mekanisme Pembayaran Gaji Juga Diminta Diperiksa

‎Masroni juga meminta aparat memeriksa mekanisme pembayaran gaji tenaga outsourcing.

‎Hal itu menyusul informasi yang sebelumnya diberitakan mengenai mekanisme pembayaran yang disebut tidak dilakukan secara langsung melalui perusahaan penyedia. Bahkan, muncul informasi mengenai dugaan penggunaan rekening atas nama ASN dalam proses pembayaran tersebut.

‎Masroni menilai informasi itu perlu diverifikasi melalui dokumen perbankan, dokumen pencairan anggaran, daftar pembayaran tenaga outsourcing, serta dokumen pertanggungjawaban keuangan.

‎“Kalau memang ada pembayaran yang masuk atau disalurkan melalui rekening pribadi ASN, itu harus dijelaskan dalam kapasitas apa. Apakah ada dasar hukumnya, siapa yang memerintahkan, dari rekening mana uang berasal dan kepada siapa akhirnya dibayarkan,” katanya.

‎Menurutnya, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan tidak terjadi kesalahan administrasi maupun penyimpangan dalam pengelolaan anggaran daerah.

‎Konfirmasi kepada Kabag Umum Belum Mendapat Tanggapan

‎Sementara itu, sejumlah pertanyaan terkait persoalan outsourcing tersebut telah disampaikan kepada Kabag Umum Setda Merangin, Ari Aniko.

‎Konfirmasi antara lain menyangkut keberadaan dan mekanisme kontrak outsourcing, alasan paket pengadaan tidak ditemukan dalam penelusuran LPSE, nomor pengadaan yang disebut pihak perusahaan, keterlibatan Budi dalam administrasi, serta mekanisme pembayaran gaji tenaga outsourcing.

‎Namun, hingga berita ini disusun, Ari Aniko belum memberikan tanggapan atas sejumlah pertanyaan tersebut.

‎Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Ari Aniko maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.

‎Masroni: Telusuri dari Hulu hingga Hilir

‎Masroni meminta Unit Tipikor Polres Merangin melakukan penelusuran secara menyeluruh, mulai dari proses perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran.

‎Menurutnya, pemeriksaan setidaknya perlu mencakup dokumen perencanaan, mekanisme pemilihan atau penunjukan perusahaan penyedia, jejak pengadaan pada LPSE, kontrak, daftar tenaga outsourcing, pihak yang mengurus administrasi, nilai kontrak, sumber anggaran, mekanisme pembayaran gaji, hingga dokumen pencairan dan pertanggungjawaban.

‎“Ini menyangkut uang negara. Maka semuanya harus terang dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai ada administrasi yang tidak jelas tetapi anggaran negara tetap dicairkan,” tegasnya.

‎Bukan Menghakimi, tetapi Meminta Persoalan Dibuka

‎Masroni menegaskan desakan pemeriksaan tersebut bukan berarti dirinya menyimpulkan telah terjadi tindak pidana.

‎Ia meminta aparat penegak hukum bekerja berdasarkan dokumen dan fakta sehingga seluruh persoalan dapat diketahui secara terang.

‎“Kita tidak sedang menghakimi siapa pun. Kita meminta aparat memeriksa fakta dan dokumen. Kalau seluruh proses sudah sesuai aturan, tentu tidak ada persoalan. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran atau penyimpangan, tentu harus diproses sesuai hukum,” pungkasnya.

‎Menurut Masroni, keterbukaan menjadi penting karena persoalan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran pemerintah daerah.

‎“Yang kita minta sederhana, buka dokumennya, periksa prosesnya dan jelaskan aliran anggarannya. Kalau semuanya benar, masyarakat juga akan mengetahui bahwa tidak ada persoalan,” tutupnya.

‎(Red-KIN)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *