Example floating
Example floating
BeritaDaerahMerangin

‎Outsourcing Setda Merangin Makin Janggal, Pengadaan Tak Terlihat di LPSE, Gaji Disebut Dibayar Pihak Internal ‎

121
×

‎Outsourcing Setda Merangin Makin Janggal, Pengadaan Tak Terlihat di LPSE, Gaji Disebut Dibayar Pihak Internal ‎

Sebarkan artikel ini

KALAM INDONESIA NEWS

‎Merangin — Polemik tenaga outsourcing di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Merangin kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya muncul persoalan terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), kini pertanyaan publik mengarah pada mekanisme pengadaan jasa outsourcing dan pembayaran gaji tenaga kerja tersebut.

‎Berdasarkan penelusuran terhadap LPSE Kabupaten Merangin, paket pengadaan jasa outsourcing yang disebut disediakan oleh CV Aljal Usaha Bersama belum ditemukan dalam bentuk paket tender maupun non-tender yang dapat ditelusuri.

‎Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan: jika pengadaan tersebut dilakukan secara resmi, melalui mekanisme apa prosesnya dan di mana jejak pengadaannya dapat diverifikasi?

‎Direktur CV Aljal Sebut Nomor Pengadaan Ada. ‎

‎Direktur CV Aljal Usaha Bersama membenarkan bahwa perusahaan tersebut merupakan miliknya.

‎“Benar perusahaan Aljal itu milik saya,” ujarnya.

‎Ia menjelaskan, perusahaan tersebut sebelumnya sempat digunakan seseorang bernama Dul Berkah karena nilai pekerjaan disebut kecil, sebelum kemudian diserahkan kembali kepadanya.

‎“Awalnya dipakai Dul Berkah karena dananya kecil, lalu diserahkannya kembali kepada saya,” katanya.

‎Terkait pengadaan jasa outsourcing, Direktur CV Aljal menyebut berdasarkan informasi dari Budi yang disebut mengurus administrasi, pekerjaan tersebut tidak diumumkan di LPSE karena nilainya kecil.

‎“Menurut Budi yang mengurus semua administrasi tersebut memang tidak ada diumumkan karena dananya kecil, namun nomor pengadaannya ada dimasukkan di LPSE,” ujarnya.

‎Pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan baru. Jika nomor pengadaan memang tercatat di LPSE, berapa nomor tersebut dan mengapa paketnya tidak ditemukan dalam penelusuran? ‎

‎Klarifikasi mengenai hal ini penting untuk mengetahui mekanisme pengadaan yang sebenarnya.

‎Sumber Sebut CV Hanya Digunakan.

‎Informasi lain diperoleh dari sumber yang mengetahui persoalan tersebut. Sumber menduga CV Aljal hanya digunakan sebagai perusahaan penyedia, sementara pengurusan dan pengendalian administrasi disebut dilakukan oleh pihak internasional.

‎“CV itu hanya dipakai, yang mengurus dan mengendalikan administrasinya Budi bersama Kabag Umum,” kata sumber.

‎Menurut sumber, pihak CV disebut hanya menerima fee, sementara pengelolaan tenaga outsourcing berada di tangan pihak internal.

‎Namun, informasi tersebut masih berupa keterangan sumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

‎Keterangan tersebut juga perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut.

‎Gaji Outsourcing Disebut Dibayar Langsung.

‎Sorotan kemudian mengarah pada mekanisme pembayaran gaji.

‎Menurut sumber, pembayaran gaji tenaga outsourcing disebut tidak dilakukan melalui CV Aljal, melainkan langsung oleh pihak internal.

‎Budi disebut sebagai pihak yang melakukan pembayaran kepada tenaga outsourcing.

‎“Gaji dibayar langsung oleh orang dinas, tidak melalui perusahaan melainkan dibayar langsung oleh Budi itu,” ujar sumber.

‎Jika informasi tersebut benar, muncul sejumlah pertanyaan penting: dalam kapasitas apa Budi menerima dan menyalurkan pembayaran gaji tenaga outsourcing, rekening siapa yang digunakan, serta bagaimana mekanisme pencatatan dan pertanggungjawaban pembayaran tersebut?

‎Hal ini penting untuk diperjelas karena berkaitan dengan administrasi penggunaan anggaran dan hubungan antara pemerintah daerah, perusahaan penyedia jasa, serta tenaga outsourcing

‎Kabag Umum Belum Memberikan Jawaban.

‎Untuk memperoleh klarifikasi, JambiDaily telah beberapa kali menghubungi Kabag Umum Setda Merangin.

‎Pertanyaan yang disampaikan antara lain mengenai alasan paket outsourcing tidak ditemukan dalam penelusuran LPSE, nomor pengadaan yang disebut Direktur CV Aljal, mekanisme pengadaan, keterlibatan Budi dalam administrasi, hubungan CV Aljal dengan tenaga outsourcing, hingga mekanisme pembayaran gaji.

‎Kabag Umum telah diberikan kesempatan memberikan tanggapan hingga pukul 13.00 WIB.

‎Namun hingga batas waktu tersebut, belum ada jawaban atau klarifikasi yang diterima.

‎JambiDaily tetap membuka ruang hak jawab bagi Kabag Umum, Budi, maupun Direktur CV Aljal Usaha Bersama untuk memberikan penjelasan atau koreksi atas informasi yang diberitakan.

‎Publik Menunggu Penjelasan Terbuka. Polemik ini setidaknya menyisakan dua persoalan utama yang membutuhkan penjelasan resmi.

‎Pertama, jika benar terdapat nomor pengadaan sebagaimana disampaikan Direktur CV Aljal, mengapa paket jasa outsourcing tersebut tidak ditemukan dalam penelusuran LPSE dan melalui mekanisme apa pengadaan tersebut dilaksanakan?

‎Kedua, jika CV Aljal merupakan penyedia jasa outsourcing, mengapa pembayaran gaji disebut dilakukan langsung oleh pihak internal melalui Budi?

‎JambiDaily tidak menyimpulkan bahwa rangkaian informasi tersebut merupakan pelanggaran hukum. Namun, adanya perbedaan informasi dan belum adanya klarifikasi dari pihak terkait membuat persoalan ini layak mendapatkan penjelasan secara terbuka.

‎Publik tentu membutuhkan kepastian mengenai dokumen pengadaan, nomor pengadaan, dasar pembayaran, pihak yang mengelola administrasi, serta mekanisme pembayaran gaji tenaga outsourcing.

‎Sebab, transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah bukan hanya menyangkut ada atau tidaknya paket di LPSE, tetapi juga menyangkut bagaimana proses tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi dan hukum.

‎Kini bola berada di pihak terkait untuk memberikan penjelasan.

‎Apakah benar nomor pengadaan tersebut ada? Siapa yang mengelola administrasinya? Dan mengapa pembayaran gaji outsourcing disebut dilakukan melalui pihak internal?

‎Pertanyaan-pertanyaan tersebut masih menunggu jawaban resmi.

‎(Red-KIN)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *