KALAM INDONESIA NEWS
Sarolangun — Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara yang menjalankan kegiatan pertambangan di Kabupaten Sarolangun memiliki kewajiban melaksanakan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara.
PPM merupakan bagian dari kewajiban dalam kegiatan usaha pertambangan yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
Ketentuan mengenai pengembangan dan pemberdayaan masyarakat antara lain diatur dalam PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah mengalami perubahan, termasuk melalui PP Nomor 39 Tahun 2025.
Pedoman PPM juga telah dituangkan melalui Kepmen ESDM Nomor 1824 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat.
PPM Bukan Sekadar Bantuan, Program PPM tidak semata-mata berbentuk pemberian uang tunai kepada masyarakat.
Program tersebut dapat diarahkan pada berbagai bidang, antara lain pendidikan, kesehatan, peningkatan pendapatan dan kesempatan kerja, kemandirian ekonomi, sosial dan budaya, pengelolaan lingkungan, kelembagaan masyarakat serta pembangunan infrastruktur penunjang.
Dengan demikian, perhatian terhadap PPM tidak hanya menyangkut besarnya anggaran, tetapi juga program yang dilaksanakan, lokasi kegiatan, penerima manfaat serta realisasi program.
Warga Minta Program Tepat Sasaran, Masyarakat yang berada di sekitar wilayah pertambangan juga memiliki kepentingan terhadap pelaksanaan program pemberdayaan tersebut.
Salah seorang warga yang berdomisili di sekitar wilayah pertambangan, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, mengatakan masyarakat berharap program PPM benar-benar menyentuh kebutuhan warga dan memberikan manfaat yang berkelanjutan.
“Kami berharap program pemberdayaan dari perusahaan benar-benar dirasakan masyarakat sekitar, terutama untuk pendidikan, peningkatan ekonomi, lapangan pekerjaan, maupun fasilitas yang memang dibutuhkan warga,” ujarnya.
Warga juga berharap pelaksanaan program dilakukan secara transparan sehingga masyarakat dapat mengetahui bentuk kegiatan serta manfaat yang diberikan.
Anggaran dan Perencanaan Harus Jelas, Pelaksanaan kegiatan pertambangan berkaitan dengan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta kewajiban pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran anggaran PPM tidak tepat jika disamaratakan dalam satu nominal untuk seluruh perusahaan. Besaran dan realisasinya perlu dilihat berdasarkan dokumen perencanaan, persetujuan dan pelaporan masing-masing pemegang IUP.
Karena itu, informasi mengenai alokasi, pelaksanaan dan realisasi PPM penting untuk dikonfirmasi kepada perusahaan maupun instansi yang berwenang.
Sarolangun Memiliki Aturan CSR, Selain kewajiban PPM dalam sektor pertambangan, Pemerintah Kabupaten Sarolangun juga memiliki regulasi mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP/CSR).
PPM pertambangan dan CSR/TJSL perlu dibedakan karena memiliki dasar serta mekanisme pengaturan yang berbeda, meskipun keduanya dapat menghasilkan program yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Transparansi PPM Menjadi Perhatian Publik, Dalam konteks aktivitas pertambangan di Kabupaten Sarolangun, sejumlah informasi yang penting untuk dikonfirmasi antara lain:
berapa rencana anggaran PPM setiap tahun;
berapa realisasi program PPM;
program apa saja yang telah dilaksanakan;
wilayah atau desa penerima manfaat;
kelompok masyarakat yang menjadi sasaran program;
bentuk dan nilai kegiatan;
serta rencana program PPM berikutnya.
Pertanyaan tersebut merupakan bagian dari kontrol publik dan kepentingan memperoleh informasi yang akurat, bukan tuduhan terhadap perusahaan tertentu.
Ruang Klarifikasi dan Hak Jawab, Kalam Indonesia News akan melakukan konfirmasi kepada pemegang IUP dan instansi pemerintah terkait mengenai data pelaksanaan PPM di Kabupaten Sarolangun.
Pihak perusahaan maupun instansi terkait diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi, data, koreksi maupun hak jawab apabila terdapat informasi dalam pemberitaan yang dinilai perlu diluruskan.
Pemberitaan ini tidak menyimpulkan adanya pelanggaran oleh perusahaan tertentu. Penilaian mengenai kepatuhan masing-masing pemegang IUP harus didasarkan pada dokumen resmi, data pelaksanaan dan keterangan dari pihak yang berwenang.
Kalam Indonesia News akan mengedepankan akurasi, keberimbangan, konfirmasi dan dokumen resmi dalam setiap pemberitaan mengenai pertambangan dan program pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Sarolangun.
(Red-KIN)















