Example floating
Example floating
BeritaDaerahSarolangun

PT BKS Belum Beri Klarifikasi Soal Status Lahan PKS Sungai Jernih Mill, Media Buka Ruang Hak Jawab

88
×

PT BKS Belum Beri Klarifikasi Soal Status Lahan PKS Sungai Jernih Mill, Media Buka Ruang Hak Jawab

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KALAM INDONESIA NEWS

Sarolangun – Hingga lebih dari 24 jam sejak surat konfirmasi resmi disampaikan, manajemen PT Bahana Karya Semesta (PT BKS) belum memberikan tanggapan terkait permintaan klarifikasi mengenai status lahan yang digunakan untuk pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Sungai Jernih Mill di Desa Semaran, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.

Surat konfirmasi bernomor 002/Konfirmasi/GSK-KIN/VI/2026 yang dikirimkan pada 17 Juni 2026 tersebut berisi sejumlah pertanyaan terkait legalitas dan status penggunaan lahan untuk fasilitas pengolahan kelapa sawit milik perusahaan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban maupun pernyataan resmi dari pihak PT BKS.

Berdasarkan hasil penelusuran data pada sistem Bhumi ATR/BPN, titik koordinat lokasi PKS Sungai Jernih Mill teridentifikasi berada pada bidang tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 00030 seluas kurang lebih 3.477 hektare atas nama PT Bahana Karya Semesta.

Temuan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan terkait kesesuaian status hak atas tanah yang digunakan untuk fasilitas pabrik pengolahan kelapa sawit. Untuk memperoleh informasi yang akurat dan berimbang, media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak perusahaan.

Selain melalui surat resmi, upaya konfirmasi juga dilakukan melalui komunikasi elektronik kepada pihak humas perusahaan. Namun hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan yang dapat menjelaskan status lahan maupun aspek perizinan terkait operasional PKS Sungai Jernih Mill.

Keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Terlebih, sektor perkebunan dan industri kelapa sawit saat ini menjadi perhatian berbagai pihak, terutama terkait kepatuhan terhadap regulasi, legalitas usaha, dan pengelolaan lingkungan.

Penjelasan resmi dari perusahaan dinilai penting agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat dipahami secara utuh, sekaligus menghindari munculnya berbagai persepsi yang berbeda.

Kalam Indonesia News bersama media yang melakukan konfirmasi tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada PT Bahana Karya Semesta untuk menggunakan hak jawab dan memberikan klarifikasi resmi terkait status lahan maupun perizinan PKS Sungai Jernih Mill.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi yang disampaikan oleh pihak PT Bahana Karya Semesta.

(Red)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *