Example floating
Example floating
BeritaDaerahSarolangun

Sipropam Polres Sarolangun Gelar Sidang Disiplin Anggota, Tegaskan Komitmen Penegakan Integritas di Internal Polri

118
×

Sipropam Polres Sarolangun Gelar Sidang Disiplin Anggota, Tegaskan Komitmen Penegakan Integritas di Internal Polri

Sebarkan artikel ini

KALAM INDONESIA NEWS

Sarolangun – Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Sarolangun kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan profesionalisme di lingkungan internal Polri dengan menggelar sidang disiplin terhadap seorang anggota yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. Sidang tersebut berlangsung pada Selasa (4/8/2026) pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Sipropam Polres Sarolangun.

Sidang dipimpin oleh Kompol Sumarno Berutu, S.H. selaku Pimpinan Sidang Disiplin, didampingi Kompol Pujiarso, S.H. dan Kompol Angga Luvyanto, M.H. sebagai pendamping pimpinan sidang.

Pelaksanaan sidang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri, serta Laporan Polisi dan hasil pemeriksaan pendahuluan yang telah dilakukan oleh Sipropam Polres Sarolangun.

Dalam persidangan, penuntut menghadirkan tiga orang saksi yang memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh terduga pelanggar. Seluruh rangkaian sidang berlangsung sesuai prosedur, mulai dari pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, penyampaian tuntutan, pembelaan dari pendamping terduga pelanggar, hingga pembacaan putusan oleh pimpinan sidang.

Terduga pelanggar disangka melanggar Pasal 5 huruf (b) dan huruf (c) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, yakni meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan serta menghindarkan tanggung jawab dinas.

Dalam persidangan juga terungkap sejumlah hal yang meringankan, antara lain terduga pelanggar mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan, serta dinilai masih memiliki kesempatan untuk dibina. Namun, majelis juga mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni yang bersangkutan sebelumnya pernah menjalani hukuman disiplin dan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), sehingga dinilai belum menunjukkan kepatuhan yang optimal terhadap aturan kedinasan.

Berdasarkan seluruh fakta dan pertimbangan yang terungkap di persidangan, pimpinan sidang menjatuhkan putusan berupa penempatan dalam tempat khusus (Patsus) selama 14 hari kepada terduga pelanggar.

Pelaksanaan sidang disiplin ini menjadi bagian dari upaya Polres Sarolangun dalam mewujudkan institusi Polri yang profesional, transparan, dan akuntabel. Penegakan disiplin secara konsisten diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga integritas, menaati ketentuan yang berlaku, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan semangat Polri Presisi.

Melalui langkah tersebut, Polres Sarolangun menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota akan diproses sesuai mekanisme hukum dan peraturan yang berlaku sebagai wujud komitmen menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

(Red-KIN)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *