KALAM INDONESIA NEWS
Sarolangun— Aktivitas angkutan batu bara menggunakan kendaraan tronton kembali menjadi sorotan. Sebuah kendaraan tronton yang diduga mengangkut batu bara terlihat melintas di ruas jalan kawasan Ladang Panjang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 17.25 WIB.
Kemunculan armada tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat aktivitas angkutan batu bara di Provinsi Jambi memiliki ketentuan terkait penggunaan jalur angkutan.
Dalam dokumentasi yang diterima Kalam Indonesia News, kendaraan tronton tampak melaju di jalan umum dengan muatan yang ditutup menggunakan terpal.
Kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan, terutama mengenai identitas kendaraan, perusahaan pemilik atau pengangkut, asal dan tujuan muatan, serta legalitas jalur yang digunakan.
Publik juga mempertanyakan apakah kendaraan tersebut memiliki dokumen dan perizinan yang sesuai serta apakah ruas jalan yang dilalui diperbolehkan untuk aktivitas angkutan batu bara.
Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memastikan setiap aktivitas angkutan batu bara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, Dinas Perhubungan, kepolisian, pemerintah daerah, dan instansi terkait diminta melakukan pemeriksaan terhadap armada tersebut. Pemeriksaan dapat mencakup identitas kendaraan, perusahaan pengangkut, dokumen angkutan, asal muatan, tujuan pengiriman, serta dasar penggunaan jalur umum.
Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, masyarakat berharap tindakan tegas diberikan tanpa tebang pilih.
Pertanyaan publik kini sederhana: siapa pemilik atau pengendali armada tersebut, dan atas dasar apa kendaraan yang diduga mengangkut batu bara itu dapat melintas di jalur umum tersebut?
Kalam Indonesia News membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pemilik kendaraan, perusahaan pengangkut, maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan atas pemberitaan ini.
Status muatan dan dugaan pelanggaran dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang. Pemberitaan ini dibuat berdasarkan dokumentasi yang diterima redaksi dan tidak dimaksudkan sebagai penetapan kesalahan pihak tertentu.
(Red-KIN)















