KALAM INDONESIA NEWS
Merangin – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Merangin menangani sebanyak 22 perkara sepanjang Januari hingga September 2026. Dari jumlah tersebut, 8 perkara masih dalam tahap penyelidikan dan 14 perkara telah memasuki tahap penyidikan.
Dari 8 perkara dalam tahap penyelidikan, 1 perkara telah diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ), sementara 7 perkara masih berproses. Sedangkan dari 14 perkara dalam tahap penyidikan, sebanyak 11 perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21, sementara 3 perkara masih dalam proses penyidikan.
Untuk perkara Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Unit Tipidter menangani 6 perkara, terdiri dari 2 perkara tahap penyelidikan dan 4 perkara tahap penyidikan. Dari jumlah tersebut, 3 perkara telah P-21, 1 perkara masih dalam penyidikan, dan 2 perkara masih dalam penyelidikan. Selain PETI, terdapat pula perkara pupuk tidak terdaftar, 2 perkara judi online, 2 perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi, serta perkara terkait ITE.
Unit Tipidter juga menangani perkara konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya terkait satwa dilindungi, 1 perkara perlindungan konsumen, 1 perkara terkait UU Pers, serta 1 perkara dugaan pemalsuan dokumen. Untuk penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), terdapat 5 perkara, terdiri dari 4 perkara dalam tahap penyelidikan dan 1 perkara dalam tahap penyidikan yang telah dinyatakan P-21.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Eka Putra Yuliesman Koto, S.H., M.H., mengatakan penanganan berbagai perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Merangin dalam memberikan kepastian hukum. “Penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, transparansi, serta berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan,” ujar AKP Eka.
Ia menegaskan, Polres Merangin akan terus meningkatkan penegakan hukum terhadap PETI, penyalahgunaan BBM bersubsidi, Karhutla, judi online, dan berbagai tindak pidana tertentu lainnya. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga kamtibmas serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan masing-masing. (Red-KIN)















