Example floating
Example floating
BeritaDaerahJakartaSarolangun

Ketua Umum LSM PKP Desak Pemkab Sarolangun Tindak Tegas PT BKS, Anak Perusahaan Sinarmas, Dugaan Belum Miliki HGB

494
×

Ketua Umum LSM PKP Desak Pemkab Sarolangun Tindak Tegas PT BKS, Anak Perusahaan Sinarmas, Dugaan Belum Miliki HGB

Sebarkan artikel ini

KALAM INDONESIA NEWS

Sarolangun – Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kebijakan Publik (LSM PKP) Sarolangun angkat bicara terkait dugaan belum dimilikinya Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Bahana Karya Semesta (BKS), yang disebut sebagai anak perusahaan Sinarmas.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul informasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sarolangun yang menyebut hingga saat ini belum terdapat berkas permohonan pengurusan HGB atas bangunan perusahaan tersebut yang masuk ke kantor BPN Sarolangun.

Ketua Umum LSM PKP menegaskan, apabila benar perusahaan telah melakukan pembangunan dan menjalankan operasional tanpa melengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan, maka hal itu tidak bisa dibiarkan dan harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah maupun instansi terkait.

Menurutnya, setiap badan usaha, termasuk perusahaan besar yang beroperasi di daerah, wajib tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, baik terkait legalitas bangunan maupun perizinan berusaha berbasis risiko sebelum menjalankan kegiatan operasional.

Ia menjelaskan, sejumlah konsekuensi hukum dapat dikenakan apabila ditemukan pelanggaran, di antaranya:

1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pelaku usaha wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan sesuai tingkat risiko usahanya.

2. Pemerintah berwenang menjatuhkan sanksi administratif, termasuk penghentian sementara kegiatan, penyegelan, hingga tindakan administratif lainnya apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan sesuai peraturan yang berlaku.

3. Apabila pelanggaran tidak segera diperbaiki, instansi yang berwenang dapat menjatuhkan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Untuk bangunan gedung, pembangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan ketentuan lain yang diwajibkan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan mengenai penyelenggaraan bangunan gedung.

Atas dasar itu, Ketua Umum LSM PKP meminta Pemerintah Kabupaten Sarolangun, khususnya Bupati Sarolangun, segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga belum melengkapi legalitas operasionalnya, termasuk PT Bahana Karya Semesta (BKS).

“Jangan sampai ada perusahaan besar, termasuk yang disebut sebagai anak perusahaan Sinarmas, beroperasi tanpa memenuhi seluruh ketentuan perizinan. Kami meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait segera melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Bahana Karya Semesta belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Red-KIN)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *