Example floating
Example floating
BeritaDaerahSarolangun

‎Kelompok Tani Laporkan Dugaan Lahan HGU Terlantar PT Kresna Duta Agroindo ke BPN Sarolangun

43
×

‎Kelompok Tani Laporkan Dugaan Lahan HGU Terlantar PT Kresna Duta Agroindo ke BPN Sarolangun

Sebarkan artikel ini

KALAM INDONESIA NEWS

‎Sarolangun — Kelompok Tani Sawit Family Berkah Desa Kasang Melintang, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, melaporkan dugaan adanya lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang terlantar dan tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sarolangun.

‎Laporan tersebut disampaikan Ketua Kelompok Tani Sawit Family Berkah, Abdul Muhaimin, melalui surat tertanggal 3 Agustus 2026. Objek yang dilaporkan disebut berada di kawasan Perkebunan Batang Merangin milik PT Kresna Duta Agroindo, tepatnya pada Blok G14 dan G15, dengan luas yang diperkirakan sekitar 75 hektare.

‎Dalam laporan tersebut, kelompok tani menyebut kondisi lahan saat ini dipenuhi semak belukar dan diduga telah lama tidak dikelola maupun dimanfaatkan. Mereka menyatakan berdasarkan kondisi yang mereka temukan di lapangan, lahan tersebut diduga tidak diusahakan dan tidak dirawat selama lebih dari 25 tahun.

‎Kelompok tani juga melampirkan sejumlah dokumentasi berupa foto kondisi fisik lahan, titik koordinat GPS, peta atau denah lokasi, surat keterangan dari Pemerintah Desa Kasang Melintang, serta daftar warga yang tergabung dalam kelompok tani.

‎Dalam surat keterangan Pemerintah Desa Kasang Melintang yang turut dilampirkan, disebutkan bahwa berdasarkan peninjauan lapangan, bidang tanah tersebut berada dalam kondisi tidak terawat berupa semak belukar dan lahan kosong yang tidak dikelola maupun dimanfaatkan sesuai fungsinya sejak sekitar tahun 2000 hingga saat ini.

‎Atas kondisi tersebut, Kelompok Tani Sawit Family Berkah meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Sarolangun melakukan verifikasi terhadap data yuridis dan pemeriksaan fisik di lapangan.

‎Mereka juga meminta agar apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya tanah yang memenuhi kriteria sebagai tanah telantar, proses penertiban dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Selain itu, kelompok tani berharap apabila terdapat tanah yang kemudian ditetapkan sebagai tanah telantar dan dikuasai kembali oleh negara sesuai mekanisme hukum, lahan tersebut dapat dipertimbangkan untuk penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan petani setempat sesuai ketentuan yang berlaku.

‎“Kami berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti secara objektif melalui pemeriksaan dan verifikasi di lapangan. Kami siap memberikan data dan informasi yang diperlukan kepada pihak berwenang,” demikian inti permohonan kelompok tani dalam laporan tersebut.

‎Kelompok tani menyatakan masyarakat petani setempat siap mengelola lahan secara baik, ramah lingkungan, adil dan transparan apabila nantinya terdapat kebijakan pemerintah yang secara hukum memungkinkan pemanfaatan lahan tersebut oleh masyarakat.

‎Laporan tersebut ditembuskan kepada sejumlah pihak, antara lain Gubernur Jambi, Komisi II DPRD Provinsi Jambi, Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, Bupati Sarolangun, perangkat daerah terkait di Kabupaten Sarolangun, Camat Pauh, hingga pihak PT Kresna Duta Agroindo.

‎Namun demikian, dugaan tanah telantar tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan resmi dari instansi pertanahan yang berwenang. Kondisi fisik lahan, status HGU, riwayat pengelolaan, serta pemenuhan kewajiban pemegang hak perlu diperiksa berdasarkan data dan ketentuan hukum yang berlaku.

‎Dengan adanya laporan tersebut, perhatian kini tertuju pada tindak lanjut Kantor Pertanahan Kabupaten Sarolangun untuk memastikan apakah lahan yang dilaporkan benar memenuhi unsur tanah telantar atau terdapat kondisi maupun alasan hukum lain yang perlu dipertimbangkan.

‎(Red-KIN)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *