KALAM INDONESIA NEWS
Sarolangun – Status Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Bahana Karya Semesta (BKS) yang beroperasi di Kabupaten Sarolangun masih menjadi perhatian publik. Hal ini menyusul adanya perbedaan informasi antara klarifikasi pihak perusahaan dengan data yang ditemukan melalui penelusuran pada sistem informasi pertanahan yang dapat diakses secara daring.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Humas PT BKS kepada awak media, perusahaan menyatakan bahwa operasional perusahaan telah didasarkan pada HGB yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“PT BKS beroperasi berdasarkan HGB yang sah sesuai ketentuan yang berlaku dan berkomitmen menjalankan kegiatan usaha secara bertanggung jawab, patuh terhadap regulasi, serta menjaga hubungan yang baik dengan masyarakat dan para pemangku kepentingan,” demikian isi klarifikasi yang disampaikan pihak perusahaan kepada awak media.
Namun demikian, hasil penelusuran yang dilakukan awak media melalui data pertanahan digital menunjukkan bahwa pada lokasi yang diduga menjadi area operasional perusahaan tersebut belum ditemukan keterangan yang secara jelas menampilkan status HGB sebagaimana lazimnya tertera pada sejumlah bidang tanah perusahaan lain di Kabupaten Sarolangun.
Sebagai perbandingan, berdasarkan pengecekan pada beberapa lokasi perusahaan lain yang berada di wilayah Kabupaten Sarolangun, sistem informasi pertanahan masih menampilkan keterangan status hak secara jelas, termasuk bidang tanah yang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB). Sementara pada lokasi yang diduga digunakan oleh PT BKS, data yang muncul belum memberikan informasi yang sama secara rinci.
Atas adanya perbedaan informasi tersebut, awak media menegaskan bahwa proses penelusuran masih terus dilakukan guna memperoleh kepastian hukum dan informasi yang akurat. Oleh karena itu, kesimpulan terkait keberadaan maupun ketidakberadaan HGB PT BKS belum dapat ditetapkan sebelum adanya penjelasan resmi dari instansi yang berwenang.
Untuk mendapatkan kejelasan yang mutlak, awak media saat ini sedang berupaya meminta klarifikasi langsung kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sarolangun sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam administrasi dan informasi pertanahan.
Keberadaan dan kejelasan status HGB suatu perusahaan dinilai penting karena berkaitan dengan legalitas penggunaan lahan, kepastian investasi, serta kewajiban-kewajiban yang melekat pada pemegang hak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, pengelolaan aset dan perizinan pertanahan yang tertib juga menjadi bagian dari tata kelola usaha yang baik serta berpotensi memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah melalui berbagai mekanisme yang diatur pemerintah.
Publik berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai legalitas penggunaan lahan oleh perusahaan yang telah lama beroperasi di daerah. Oleh sebab itu, transparansi data dan keterbukaan informasi dari seluruh pihak terkait menjadi hal yang penting guna menghindari kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu tanggapan resmi dari Kantor BPN Kabupaten Sarolangun terkait status HGB PT Bahana Karya Semesta (BKS). Apabila terdapat penjelasan atau dokumen resmi yang dapat membuktikan status hak atas tanah tersebut, media akan menyajikannya secara berimbang sesuai prinsip jurnalistik dan ketentuan Undang-Undang Pers.
(Tim Investigasi-Kin)















