KALAM INDONESIA NEWS
Sarolangun – Upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara manajemen PT Edco Persada Energy (PT EPE) dan 67 pekerja membuahkan hasil sebagian. Dalam mediasi yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sarolangun, Senin (29/6/2026), perusahaan menyepakati pembayaran gaji dan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Namun, persoalan kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) masih belum mencapai kesepakatan.
Mediasi yang berlangsung di Kantor Disnakertrans Kabupaten Sarolangun dipimpin langsung oleh Kepala Disnakertrans H. Juddin. Pertemuan turut disaksikan Kepala Desa Bukit Peranginan Ida Ziana dan unsur kepolisian.
Pihak perusahaan diwakili oleh HR PT EPE Royikin Amal Maulana, sedangkan pekerja diwakili Kuswara dan Adi Sahwa. Hasil perundingan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani kedua belah pihak.
Berdasarkan kesepakatan, PT EPE berkomitmen membayarkan gaji bulan Mei 2026 kepada seluruh 67 pekerja paling lambat 3 Juli 2026.
Perusahaan juga menyatakan akan menyelesaikan pembayaran tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan setelah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan diterbitkan pada Juli 2026, dengan target penyelesaian paling lambat 29 Agustus 2026.
Selain itu, perusahaan menyatakan bersedia melaksanakan seluruh poin hasil perundingan. Apabila kegiatan operasional kembali berjalan, para pekerja yang terdampak akan diprioritaskan untuk dipekerjakan kembali sesuai kebutuhan perusahaan dan hasil penilaian manajemen.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Sarolangun, H. Juddin, berharap seluruh kesepakatan tersebut dapat dipatuhi sehingga hak-hak pekerja dapat dipenuhi dan hubungan industrial tetap terjaga secara kondusif melalui penyelesaian secara musyawarah.
Meski tercapai kesepakatan mengenai gaji dan BPJS, tuntutan pekerja terkait kompensasi PHK masih belum menemukan titik temu.
Perwakilan pekerja, Kuswara, menegaskan pihaknya siap menempuh jalur hukum apabila perusahaan tidak memenuhi pembayaran kompensasi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Ia mengatakan para pekerja telah memperoleh pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan akan didampingi dalam setiap proses penyelesaian selanjutnya.
“Langkah selanjutnya kami akan menempuh jalur hukum. Kami juga sudah mendapat bantuan dari LBH. Kalau nanti ada mediasi lagi, kami akan didampingi oleh LBH,” ujar Kuswara.
Menurutnya, pekerja menolak metode perhitungan kompensasi yang diterapkan perusahaan karena dinilai menggunakan sistem prorata yang tidak sesuai dengan ketentuan yang mereka pahami.
“Pihak perusahaan menghitung kompensasi secara prorata. Ada yang masa kerja satu tahun hanya dihitung satu bulan gaji, yang tiga tahun juga diprorata. Perhitungan seperti itu tidak kami setujui,” katanya.
Pihak pekerja meminta agar besaran kompensasi dibayarkan sesuai ketentuan PP Nomor 35 Tahun 2021 berdasarkan masa kerja masing-masing pekerja.
“Kami maunya sesuai dengan undang-undang. Kalau masa kerja satu tahun mendapat satu bulan gaji, dua tahun dua bulan gaji, tiga tahun tiga bulan gaji, dan seterusnya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Hingga mediasi berakhir, penyelesaian mengenai kompensasi PHK masih menjadi agenda lanjutan. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam perundingan berikutnya, sengketa hubungan industrial tersebut berpotensi berlanjut melalui mekanisme hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Red-Kin)















