Example floating
Example floating
BeritaDaerahMerangin

Pelapor Kasus Dugaan Pencabulan di Bukit Beringin Pertanyakan Pemulangan Korban, Mengaku Tak Pernah Diberi Tahu

154
×

Pelapor Kasus Dugaan Pencabulan di Bukit Beringin Pertanyakan Pemulangan Korban, Mengaku Tak Pernah Diberi Tahu

Sebarkan artikel ini

KALAM INDONESIA NEWS

Merangin – Polemik penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan di Desa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat, kembali mencuat. Novi Ardi Leksono, pelapor yang pertama kali membawa kasus tersebut ke ranah hukum, mengaku tidak pernah diberitahu terkait pemulangan korban ke Jawa Tengah oleh pihak keluarga.

Padahal, menurut Novi, selama ini dirinya memahami bahwa korban masih berada di bawah pengawasan pihak desa hingga proses hukum yang sedang berjalan selesai.

“Saya baru mengetahui jika korban sudah dibawa ke Jawa Tengah oleh keluarganya. Itu pun saya dengar dari tetangga sekitar rumah,” kata Novi kepada awak media.

Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar, mengingat Novi merupakan pihak yang namanya tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polres Merangin sebagai pelapor kasus dugaan pencabulan yang menghebohkan warga Bukit Beringin beberapa waktu lalu.

Dalam dokumen laporan yang diterima Polres Merangin, Novi menjelaskan bahwa dirinya menerima informasi dari warga terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan. Setelah melakukan penelusuran dan meminta keterangan dari korban serta keluarga korban, laporan resmi kemudian dibuat ke Polres Merangin bersama pemerintah desa agar kasus tersebut dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Namun di tengah proses hukum yang masih menjadi perhatian masyarakat, korban justru disebut telah dipulangkan ke Jawa Tengah tanpa sepengetahuan dirinya sebagai pelapor.

Saat dikonfirmasi mengenai adanya pemberitahuan dari Kepala Desa Bukit Beringin terkait pemulangan korban tersebut, Novi menjawab tegas.

“Tidak pernah dikabari ataupun diberitahu. Setahu saya korban masih berada di rumah pak kades sampai proses hukum selesai,” ujarnya.

Novi mengungkapkan bahwa setelah laporan dibuat, korban sempat tinggal bersamanya selama kurang lebih satu minggu untuk mengikuti ujian sekolah. Setelah ujian berakhir, korban dijemput oleh anak kepala desa.

“Korban pernah tinggal bersama saya untuk mengikuti ujian sekolah. Setelah selesai ujian, korban dijemput oleh anak pak kades. Setelah itu saya tidak mengetahui lagi keberadaannya,” ungkapnya.

Lebih jauh, Novi juga menyinggung adanya kesepakatan yang sebelumnya ditandatangani oleh para pihak terkait. Dalam kesepakatan tersebut, kata dia, terdapat poin yang mengatur keberadaan korban selama proses pendidikan dan penanganan hukum berlangsung.

“Setahu saya ada kesepakatan bersama yang ditandatangani. Karena itu saya mempertanyakan kenapa korban bisa dipulangkan tanpa ada pemberitahuan. Ada apa sebenarnya di balik semua ini?” katanya.

Sebagai pelapor, Novi berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara transparan, profesional, dan tidak mengabaikan kepentingan korban. Ia juga berharap korban dapat tetap memperoleh perlindungan dan pendampingan hingga perkara tersebut memiliki kepastian hukum.

“Saya hanya ingin kasus ini terang benderang. Jangan sampai ada kesan bahwa perkara ini berjalan tanpa kejelasan. Harapan saya, semua pihak mendukung proses hukum agar kebenaran dapat terungkap,” tegas Novi.

Kasus dugaan pencabulan tersebut diketahui telah diterima dan tercatat di Polres Merangin melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL). Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Bukit Beringin maupun keluarga korban masih diupayakan untuk dikonfirmasi guna memperoleh penjelasan dan keterangan berimbang terkait pemulangan korban ke Jawa Tengah.

(Tim)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *