KALAM INDONESIA NEWS
Batang Hari – Ratusan warga Desa Malapari, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, menggelar aksi damai di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Batang Hari, Rabu (10/6/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum agar mengusut tuntas dugaan penyimpangan pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) Malapari.
Dalam aksi itu, massa membawa berbagai spanduk bertuliskan “Basmi Mafia Tanah TKD Desa Malapari”, “Usut Tuntas Sindikat Mafia Tanah yang Merampas Tanah Rakyat”, serta “Tangkap dan Adili Pelaku Mafia Tanah”.
Aksi damai dipimpin oleh Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Kabupaten Batang Hari, Yernawita, S.H. Dalam orasinya, ia meminta ATR/BPN Kabupaten Batang Hari segera melakukan pengecekan dan pengukuran ulang terhadap lahan Tanah Kas Desa Malapari yang diduga telah beralih penguasaan tanpa kejelasan kepada masyarakat.
Polemik terkait Tanah Kas Desa Malapari kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan adanya penyusutan luas aset desa tersebut. Berdasarkan data yang disampaikan masyarakat, luas TKD sebelumnya tercatat sekitar 6,2 hektare. Namun, saat ini diduga hanya tersisa sekitar 3,7 hektare.
Selain itu, beredar informasi di tengah masyarakat bahwa lahan yang diduga merupakan aset desa tersebut dikelola oleh Koperasi Tangguh Terusan dan bekerja sama dengan PT Sawit Jambi Lestari (SJL). Atas informasi tersebut, warga meminta Aparat Penegak Hukum (APH), Pemerintah Daerah, dan ATR/BPN Kabupaten Batang Hari melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan status hukum, legalitas, serta pemanfaatan lahan dimaksud.
Usai menyampaikan aspirasi, pihak ATR/BPN Kabupaten Batang Hari menerima perwakilan masyarakat dan LCKI untuk melakukan dialog. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Batang Hari berjanji akan memanggil pihak-pihak terkait guna mengklarifikasi persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
ATR/BPN juga menyatakan komitmennya untuk melakukan pengecekan dan pencocokan ulang data terkait keberadaan serta luas Tanah Kas Desa Malapari.
Ketua LCKI Batang Hari, Yernawita, S.H., menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses tersebut hingga masyarakat memperoleh kepastian hukum.
“Kami meminta ATR/BPN Batang Hari bertindak profesional dan transparan dalam menyelesaikan persoalan ini. Jika memang terdapat aset desa yang hilang atau beralih penguasaan tanpa prosedur yang sah, maka harus diusut secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Yernawita, aset desa merupakan kekayaan masyarakat yang harus dijaga dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan warga. Karena itu, setiap bentuk penguasaan maupun pemanfaatannya harus memiliki dasar hukum yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat juga menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam upaya pemberantasan praktik mafia tanah yang dinilai merugikan masyarakat dan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Koperasi Tangguh Terusan maupun PT Sawit Jambi Lestari (SJL) terkait dugaan penguasaan dan kerja sama pengelolaan lahan tersebut. Redaksi Kalam Indonesia News masih berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
Masyarakat berharap pemerintah, ATR/BPN, dan aparat penegak hukum segera melakukan verifikasi lapangan, pemeriksaan dokumen, serta audit terhadap status Tanah Kas Desa Malapari agar persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
(Redaksi)

















