Example floating
Example floating
BeritaDaerahJambi

Al Haris Perjuangkan Nasib PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu di Hadapan Komisi II DPR RI

124
×

Al Haris Perjuangkan Nasib PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu di Hadapan Komisi II DPR RI

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KALAM INDONESIA NEWS

Jakarta – Gubernur Jambi, , kembali menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu. Komitmen tersebut disampaikan secara langsung dalam Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Example 300x600

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, , turut dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Menteri Dalam Negeri, para gubernur, bupati, wali kota, serta perwakilan asosiasi pemerintah daerah dari seluruh Indonesia.

Dalam forum tersebut, Al Haris menyatakan dukungannya terhadap rencana relaksasi kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu disesuaikan agar daerah memiliki ruang fiskal yang cukup untuk mengakomodasi kebutuhan pegawai, khususnya PPPK yang telah lulus seleksi dan menunggu kepastian status kerja.

“Kami sependapat dengan Pak Mendagri, Bu Menpan RB, dan Komisi II DPR RI agar kebijakan batas maksimal 30 persen belanja pegawai dapat direlaksasi. Dengan demikian, daerah memiliki kesempatan untuk menata kembali kebijakan keuangannya sekaligus memberikan kepastian bagi para PPPK,” ujar Al Haris.

Ia juga menilai pemerintah daerah perlu diberikan ruang untuk mencari sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru guna memperkuat kemampuan fiskal daerah. Selain itu, perubahan kondisi APBD saat ini dinilai perlu diikuti dengan penyesuaian dokumen perencanaan pembangunan daerah agar program-program prioritas dapat tetap berjalan.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa rapat tersebut membahas dua agenda utama, yakni penyelesaian persoalan PPPK dan tenaga honorer di daerah serta relaksasi aturan belanja pegawai yang saat ini dibatasi maksimal 30 persen dari APBD.

Menurutnya, Komisi II DPR RI sebelumnya telah meminta Kementerian PAN RB, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan untuk mencari solusi terhadap banyaknya daerah yang mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan pegawai akibat keterbatasan ruang fiskal.

“Kami ingin memastikan adanya kepastian kerja bagi jutaan PPPK di seluruh Indonesia sekaligus menjaga kesehatan fiskal daerah. Pemerintah pusat telah melakukan koordinasi lintas kementerian dan kini telah menemukan formula terkait relaksasi kebijakan tersebut,” kata Rifqinizamy.

Ia menambahkan, hasil pembahasan ini diharapkan menjadi kabar baik bagi pemerintah daerah maupun para PPPK yang selama ini menantikan kepastian terkait pengangkatan dan keberlanjutan status kerja mereka.

Rapat tersebut juga dihadiri sejumlah gubernur dari berbagai provinsi, di antaranya Sumatera Utara, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Maluku, dan Papua. Sementara kepala daerah lainnya mengikuti jalannya rapat secara daring melalui Zoom Meeting.

Langkah yang dilakukan Gubernur Al Haris ini dinilai sebagai bentuk nyata perjuangan Pemerintah Provinsi Jambi dalam memperjuangkan kepastian nasib ribuan PPPK, sekaligus mendorong hadirnya kebijakan yang lebih adaptif terhadap kondisi keuangan daerah di seluruh Indonesia.

(Redaksi)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *