KALAM INDONESIA NEWS
Kerinci – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) DPW Provinsi Jambi secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) yang diduga terjadi dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci.
Laporan bernomor 005/LSM-TAMPERAK/DPW-JBI/VII/2026 yang ditandatangani Ketua LSM Tamperak DPW Provinsi Jambi, Fachrurrozi Sukmana, dan Sekretaris Rudi Efendi Siregar tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada 21 Juli 2026.
Dalam laporannya, LSM Tamperak menduga terdapat sejumlah pungutan terhadap masyarakat peserta PTSL dengan nominal tertentu. Selain itu, laporan juga memuat dugaan adanya pungutan terhadap aparatur desa dalam kegiatan administrasi yang berkaitan dengan program tersebut.
Sebagai dasar laporannya, LSM Tamperak mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti awal, di antaranya tangkapan layar transaksi, rekaman percakapan, daftar peserta, dokumentasi kegiatan, serta dokumen pendukung lainnya yang diminta untuk ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Melalui surat tersebut, LSM Tamperak meminta Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menerima dan menindaklanjuti laporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, melakukan penyelidikan secara profesional, memanggil pihak-pihak terkait, serta meningkatkan perkara ke tahap penyidikan apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan atau tanggapan resmi dari pihak Kecamatan Depati Tujuh maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan masih merupakan materi laporan dari pelapor dan kebenarannya masih menunggu proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Media akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.
(Red-KIN)















